Minggu, 16 Oktober 2011

Program Dan Kegiatan Tahun 2011

Kegiatan dan Indikator Kinerja

Tahun 2011

Program : Peningkatan Manajemen Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara

Unit Kerja : Ditbinganis Peradilan Militer

Kegiatan

Indikator Kinerja

Output

Outcomes

1. Standarisasi Tenaga Teknis Peradilan Militer

Tersusunnya Standarisasi Tenaga Teknis Peradilan Militer

Pengisian formasi dan jabatan sesuai dengan standar

2. Standarisasi Tata Kerja dan Tata Kelola Pengadilan Militer

Tersusunnya standarisasi tata kerja dan tata kelola Pengadilan Militer

Sarana dan prasarana Peradilan sesuai dengan standar.

3. Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis dan lainnya di lingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya Promosi dan Mutasi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Militer

Kejenuhan yang timbul akibat SDM terlampau lama dalam satu daerah dapat teratasi

4. Bimbingan Teknis Dilingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya bimbingan teknis bagi tenaga teknis dilingkungan Peradilan Militer

Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Militer Lebih Profesional

5. Bimbingan Kompetensi dilingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya bimbingan kompetensi dilingkungan Peradilan Militer

Pelaksanaan tugas bagi tenaga teknis seuai dengan kompetensinya.

6. Fit & Proper Test bagi Kepala, Wakil Kepala dan Hakim Tinggi Militer

Terlaksananya Fit & Proper Test bagi Kepala, Wakil Kepala dan Hakim Tinggi Militer

Penempatan akan sesuai dengan kemampuan Kepala dan wakil kepala Pengadilan Militer

7. Rekruitmen Calon Hakim Militer

Terlaksananya rekruitmen calon hakim militer.

Kebutuhan akan Hakim Militer dapat terpenuhi

8. Pembuatan standar Buku Register Militer

Terlaksananya pembuatan buku register perkara Militer

Perkara Militer dapat Tergistrasi sesuai dengan standar.

Program Dan Kegiatan Tahun 2010

Kegiatan dan Indikator Kinerja

Tahun 2010

Program : Peningkatan Pelayanan dan Bantuan Hukum

Unit Kerja : Ditbinganis Peradilan Militer

Kegiatan

Indikator Kinerja

Output

Outcomes

1. Pembinaan Kepala Pengadilan Militer dan Hakim dilingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya pembinaan Kepala Pengadilan Militer dan Hakim dilingtkungan Peradilan Militer

Pelayanan kepada pencari keadilan dilaksanakan secara profesional

2. Pembinaan Panitera Pengadilan Militer dan dilingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya Pembinaan Panitera Pengadilan Militer dan dilingkungan Peradilan Militer

Pelayanan kepada pencari keadilan dilaksanakan secara profesional

3. Promosi dan Mutasi Tenaga Teknis dan lainnya di lingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya Promosi dan Mutasi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Militer

Kejenuhan yang timbul akibat SDM terlampau lama dalam satu daerah dapat teratasi

4. Bimbingan Teknis Dilingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya bimbingan teknis bagi tenaga teknis dilingkungan Peradilan Militer

Tenaga Teknis dilingkungan Peradilan Militer Lebih Profesional

5. Bimbingan Kompetensi dilingkungan Peradilan Militer

Terlaksananya bimbingan kompetensi dilingkungan Peradilan Militer

Pelaksanaan tugas bagi tenaga teknis seuai dengan kompetensinya.

6. Fit & Proper Test bagi Kepala, Wakil Kepala dan Hakim Tinggi Militer

Terlaksananya Fit & Proper Test bagi Kepala, Wakil Kepala dan Hakim Tinggi Militer

Penempatan akan sesuai dengan kemampuan Kepala dan wakil kepala Pengadilan Militer

7. Rekruitmen Calon Hakim Militer

Terlaksananya rekruitmen calon hakim militer.

Kebutuhan akan Hakim Militer dapat terpenuhi.

8. Pembuatan standar Buku Register Militer

Terlaksananya pembuatan buku register perkara Militer

Perkara Militer dapat Tergistrasi sesuai dengan standar.

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi

Peradilan Militer

Tugas Pokok :

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan militer.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya , Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;

b. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;

c. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis administrasi peradilan militer;

d. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pembinaan Tenaga Teknis di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer

1. Penyediaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a.Permintaan dari Ditjen Badilmiltun ke Mabes TNI.
b
.Pengusulan dari Mabes TNI ke Ditjen Badilmiltun.
c. Setelah menerima pelimpahan dari Mabes TNI selanjutnya Dirjen Badilmiltun mengeluarkan Skep Penempatan di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, sesuai Keputusan Pangab Nomor : Kep/01/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Nomor : Kep/06/II/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 098/KMA/SK/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007.


2.
Pembinaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a. Pembinaan Karier

- Mengusulkan Jabatan Fungsional Panitera ke Mabes TNI.
- Mengusulkan Jabatan Fungsional Hakim Militer/Hakim Milter Tinggi/Hakim Militer Utama ke Mabes TNI
b.
Mutasi dan Promosi
- Mengusulkan Panitera yang berprestasi untuk diangkat menjadi Hakim Militer, selanjutnya ditempatkan sebagai Pokkimmil Gol. VII (Kapten).
-
Dari Pokkimmil Gol. VII dimutasikan dan dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.VI (Mayor).
-
Pokkimmil Gol.VI dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.V (Letkol) pada Dilmil tipe A.
-
Pokkimmil Gol.VI dimutasikan menjadi Waka Dilmil tipe B (Pemantapan)
-
Waka Dilmil tipe B dipromosikan menjadi Kadilmil tipe B (Letkol).