Minggu, 16 Oktober 2011

Pembinaan Tenaga Teknis di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Militer

1. Penyediaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a.Permintaan dari Ditjen Badilmiltun ke Mabes TNI.
b
.Pengusulan dari Mabes TNI ke Ditjen Badilmiltun.
c. Setelah menerima pelimpahan dari Mabes TNI selanjutnya Dirjen Badilmiltun mengeluarkan Skep Penempatan di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, sesuai Keputusan Pangab Nomor : Kep/01/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Nomor : Kep/06/II/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 098/KMA/SK/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007.


2.
Pembinaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a. Pembinaan Karier

- Mengusulkan Jabatan Fungsional Panitera ke Mabes TNI.
- Mengusulkan Jabatan Fungsional Hakim Militer/Hakim Milter Tinggi/Hakim Militer Utama ke Mabes TNI
b.
Mutasi dan Promosi
- Mengusulkan Panitera yang berprestasi untuk diangkat menjadi Hakim Militer, selanjutnya ditempatkan sebagai Pokkimmil Gol. VII (Kapten).
-
Dari Pokkimmil Gol. VII dimutasikan dan dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.VI (Mayor).
-
Pokkimmil Gol.VI dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.V (Letkol) pada Dilmil tipe A.
-
Pokkimmil Gol.VI dimutasikan menjadi Waka Dilmil tipe B (Pemantapan)
-
Waka Dilmil tipe B dipromosikan menjadi Kadilmil tipe B (Letkol).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar