1. Penyediaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a.Permintaan dari Ditjen Badilmiltun ke Mabes TNI.
b.Pengusulan dari Mabes TNI ke Ditjen Badilmiltun.
c. Setelah menerima pelimpahan dari Mabes TNI selanjutnya Dirjen Badilmiltun mengeluarkan Skep Penempatan di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, sesuai Keputusan Pangab Nomor : Kep/01/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Nomor : Kep/06/II/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 098/KMA/SK/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007.
2. Pembinaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a. Pembinaan Karier
- Mengusulkan Jabatan Fungsional Panitera ke Mabes TNI.
- Mengusulkan Jabatan Fungsional Hakim Militer/Hakim Milter Tinggi/Hakim Militer Utama ke Mabes TNI
b. Mutasi dan Promosi
- Mengusulkan Panitera yang berprestasi untuk diangkat menjadi Hakim Militer, selanjutnya ditempatkan sebagai Pokkimmil Gol. VII (Kapten).
- Dari Pokkimmil Gol. VII dimutasikan dan dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.VI (Mayor).
- Pokkimmil Gol.VI dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.V (Letkol) pada Dilmil tipe A.
- Pokkimmil Gol.VI dimutasikan menjadi Waka Dilmil tipe B (Pemantapan)
- Waka Dilmil tipe B dipromosikan menjadi Kadilmil tipe B (Letkol).
a.Permintaan dari Ditjen Badilmiltun ke Mabes TNI.
b.Pengusulan dari Mabes TNI ke Ditjen Badilmiltun.
c. Setelah menerima pelimpahan dari Mabes TNI selanjutnya Dirjen Badilmiltun mengeluarkan Skep Penempatan di Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer, sesuai Keputusan Pangab Nomor : Kep/01/X/1984 tanggal 30 Oktober 1984, Nomor : Kep/06/II/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 098/KMA/SK/VI/2007 tanggal 28 Juni 2007.
2. Pembinaan Tenaga Teknis Prajurit TNI.
a. Pembinaan Karier
- Mengusulkan Jabatan Fungsional Panitera ke Mabes TNI.
- Mengusulkan Jabatan Fungsional Hakim Militer/Hakim Milter Tinggi/Hakim Militer Utama ke Mabes TNI
b. Mutasi dan Promosi
- Mengusulkan Panitera yang berprestasi untuk diangkat menjadi Hakim Militer, selanjutnya ditempatkan sebagai Pokkimmil Gol. VII (Kapten).
- Dari Pokkimmil Gol. VII dimutasikan dan dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.VI (Mayor).
- Pokkimmil Gol.VI dipromosikan menjadi Pokkimmil Gol.V (Letkol) pada Dilmil tipe A.
- Pokkimmil Gol.VI dimutasikan menjadi Waka Dilmil tipe B (Pemantapan)
- Waka Dilmil tipe B dipromosikan menjadi Kadilmil tipe B (Letkol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar