Minggu, 16 Oktober 2011

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi

Peradilan Militer

Tugas Pokok :

Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan tenaga teknis dan administrasi peradilan militer.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugasnya , Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengadaan, promosi dan mutasi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;

b. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis serta penyiapan pengusulan pengembangan dan pembinaan Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita;

c. pelaksanaan perumusan kebijakan, standar, norma, kriteria dan prosedur, dan bimbingan teknis administrasi peradilan militer;

d. pelaksanaan urusan tata usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar